Giatkan Pendampingan dalam Pendaftaran NIB (Nomor Izin Berusaha) Dan Hak Merek

Sukoharjo (30/07/2024) -- Di era digital dan globalisasi yang semakin maju, perlindungan hukum terhadap aset bisnis menjadi sangat penting. Salah satu langkah awal yang krusial bagi setiap pengusaha adalah pendaftaran Nomor Izin Berusaha (NIB) dan hak merek.

NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk setiap pelaku usaha, yang mencakup berbagi aspek administratif dan hukum. Di sisi lain, pendaftaran hak merek berfungsi untuk melindungi identitas merek dagang dari kemungkinan penyalahgunaan atau pemalsuan oleh oknum atau pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

Pada kesempatan ini, KKN Tim II Undip melakukan pertemuan dengan salah satu UMKM berskala mikro, yaitu Ibu Marni, penjual keripik tempe di Manggaran, Pondok, Grogol, Sukoharjo. Seorang mahasiswa hukum bernama Eksanty Amalia Syahrani membantu mendaftarkan NIB secara daring dengan mendatangi rumah yang bersangkutan. Hanya dengan menyiapkan data yang diperlukan, proses pendaftaran pun cepat selesai.

Eksanty Amalia Syahrani mahasiswi, Fakultas Hukum menyampaikan sosialisasi terkait pendaftaran hak merek. Dengan menggunakan media cetak berupa poster yang di dalamnya terdapat mengenai dasar hukum, fungsi, tata cara pendaftaran, serta biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak pendaftar.

*Penulis: Eksanty Amalia Syahrani, Fakultas Hukum, Program Studi Hukum

DPL: Dr.techn. Asep Muhamad Samsudin, S.T., M.T.